Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deret Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK

Kompas.com - 22/04/2024, 16:52 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK beralasan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan hukum. Karena itu, MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Terima Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan

Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun dalil permohonan Ganjar-Mahfud yang dianggap tidak beralasan hukum sebagai berikut:

1. DKPP

Dalil permohonan Ganjar-Mahfud perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, MK menyatakan hal itu tidak beralasan menurut hukum.

2. Bawaslu

Dalil pemohon mengenai adanya ketidakefektifan dan ketidaknetralan Bawaslu dalam menegakkan hukum pada Pemilu dan Pilpres 2024, MK juga menganggap tidak berasalan menurut hukum.

3. Keberpihakan

Dalil pemohon yang menyatakan terdapat ketidakefektifan dan keberpihakan instrumen penegak hukum pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan DKPP, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

4. Intervensi Jokowi

Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan KPU dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasanganPrabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sehingga dijadikan pemohon agar membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta pilpres juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

5. Abuse of power

Dalil pemohon yang menyatakan Jokowi melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk pasangan Prabowo-Gibran, MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

6. Automatic adjustment

Dalil pemohon mengenai penyalahgunaan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk bansos, MK juga berkesimpulan hal itu tidak beralasan menurut hukum.

7. Pembagian bansos

Dalil pemohon mengenai peningkatan pembagian bansos di masa Pemilu 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

8. Politisasi bansos

Demikian juga dalil pemohon mengenai politisasi bansos yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan kemudian terjadinya pembagian bansos secara masif di seluruh penjuru Indonesia selama periode Pilpres 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

9. Percepatan dana bansos

Dalil pemohon yang menyebut Jokowi mengintruksikan percepatan pencairan dana bansos agar bertepatan dengan proses Pemilu 2024 berupa bantuan dampak fenomena El Nino mulai Januari 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

10. Pengjangkaran bansos

Terakhir, dalail pemohon mengenai pengjangkaran program bansos pada pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang didukung Jokowi, MK juga berkesimpulan hal itu tidak beralasan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com