JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK beralasan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan hukum. Karena itu, MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Terima Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan
Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Adapun dalil permohonan Ganjar-Mahfud yang dianggap tidak beralasan hukum sebagai berikut:
Dalil permohonan Ganjar-Mahfud perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, MK menyatakan hal itu tidak beralasan menurut hukum.
Dalil pemohon mengenai adanya ketidakefektifan dan ketidaknetralan Bawaslu dalam menegakkan hukum pada Pemilu dan Pilpres 2024, MK juga menganggap tidak berasalan menurut hukum.
Dalil pemohon yang menyatakan terdapat ketidakefektifan dan keberpihakan instrumen penegak hukum pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan DKPP, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan KPU dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasanganPrabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sehingga dijadikan pemohon agar membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta pilpres juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Dalil pemohon yang menyatakan Jokowi melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk pasangan Prabowo-Gibran, MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dalil pemohon mengenai penyalahgunaan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk bansos, MK juga berkesimpulan hal itu tidak beralasan menurut hukum.
Dalil pemohon mengenai peningkatan pembagian bansos di masa Pemilu 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.
Demikian juga dalil pemohon mengenai politisasi bansos yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan kemudian terjadinya pembagian bansos secara masif di seluruh penjuru Indonesia selama periode Pilpres 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.
Dalil pemohon yang menyebut Jokowi mengintruksikan percepatan pencairan dana bansos agar bertepatan dengan proses Pemilu 2024 berupa bantuan dampak fenomena El Nino mulai Januari 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.
Terakhir, dalail pemohon mengenai pengjangkaran program bansos pada pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang didukung Jokowi, MK juga berkesimpulan hal itu tidak beralasan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.