Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Anggap Tak Ada Korelasi Pernyataan "Cawe-cawe" Jokowi ke Hasil Pilpres 2024

Kompas.com - 22/04/2024, 11:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding Presiden Joko Widodo ikut campur atau cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut MK, tidak ada korelasi antara pernyataan Jokowi yang mengaku ingin cawe-cawe dalam Pilpres 2024 terhadap hasil Pilpres 2024.

"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

MK juga menilai, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut tindakan cawe-cawe yang dimaksud beserta dampak dan bukti-buktinya.

Daniel menuturkan, kubu Anies-Muhaimin memang menyerahkan bukti berupa artikel dan berita yang menujukkan kegiatan dan pernyataan Jokowi yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Namun, MK menilai, pernyataan tersebut tidak didukung bukti kuat di persidangan sehingga tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam pelaksanaan Pilpres 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan konstitusi.

Baca juga: MK: Tak Ada Masalah soal Keterpenuhan Syarat Gibran sebagai Cawapres

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden," kata Daniel.

MK juga menolak dalil yang menyebut kegagalan wacana presiden tiga periode membuat Jokowi mendukung salah satu kandidat yang diposisikan sebagai penerusnya.

"Mahkamah menilai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Daniel.

Baca juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme meski Dukung Gibran Cawapres

"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com