Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Dua Pilihan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Menolak atau Mengabulkan Seluruhnya

Kompas.com - 22/04/2024, 08:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RIAK-riak menjelang putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tidak seperti tahun 2019 lalu.

Ketegangan antara massa pendukung tidak terlalu mengkhawatirkan. Demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang digelar pada Jumat (18/4) dan akan melakukan aksi pada Senin (22/4) saat pembacaan putusan, tidak memperlihatkan “keberingasan” di jalan.

Aksi demonstrasi itu secara konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dan diakui oleh Konstitusi.

Demonstrasi dan gerakan massa sangat penting bagi demokrasi, sebagai kontrol masyarakat atas pemerintah, termasuk juga sebagai medium untuk menyerukan pandangan-pandangan politik yang konstitusional.

Meskipun demonstrasi cukup intens menjelang putusan Mahkamah, tetapi eskalasinya tidak meluas, karena para tokoh yang menggerakkan demonstran sudah menyerukan kepada Mahkamah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Semacam seruan moral para tokoh bangsa kepada para hakim.

Selain seruan di jalan, gerakan “Sahabat Pengadilan” yang menyampaikan pendapat hukumnya atas PHPU Pilpres 2024 juga banyak yang masuk melalui jalur resmi di pengadilan.

Baik gerakan jalanan, maupun “Amicus Curiae” adalah jalan konstitusional bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya dalam PHPU Pilpres ini.

Di sisi lain, para pakar hukum mencoba memprediksi beberapa pilihan putusan Mahkamah yang akan dibacakan hari ini.

Ada yang berpendapat Mahkamah akan menolak gugatan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD karena tidak memiliki bukti mengenai sengketa “hasil Pemilu”.

Kalau gugatan ditolak, maka otomatis Pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sah menjadi Capres dan Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Pihak lain berpendapat, Mahkamah akan mengabulkan seluruhnya. Kalau dikabulkan seluruhnya, maka keputusan KPU tentang Pemilu 2024, khusus mengenai Pilpres akan dibatalkan. Prabowo-Gibran akan diskualifikasi sebagai calon presiden dan wakil presiden dan akan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.

Ada juga yang berpendapat Mahkamah menerima sebagian gugatan, akan mendiskualifikasi Gibran dari calon wakil presiden dan memberi Prabowo kesempatan untuk mencari Cawapres lain selain Gibran dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap tiga pasangan calon.

Masih banyak lagi prediksi tambahan mengenai arah putusan Mahkamah nanti. Ada yang mengatakan MK akan menetapkan Prabowo sebagai presiden terpilih dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Capres terpilih lalu MK akan memberikan rekomendasi setelah MPR bertugas memilih Wapres baru sebagai pengganti Gibran.

Terlepas dari semua prediksi itu, Mahkamah hanya menyediakan tiga bentuk amar putusan dalam PHPU Pilpres sebagaimana diatur dalam PMK 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 53 ayat (1) PMK 4/2023, amar putusan Mahkamah itu adalah: Pertama permohonan tidak dapat diterima; Kedua, menyatakan menolak permohonan pemohon; Ketiga, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon karena beralasan menurut hukum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com