Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Kompas.com - 19/04/2024, 05:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut hanya mendalami 14 surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang mereka terima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00.

Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga saat ini, tidak dialami oleh para hakim.

"Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," sambungnya.

Baca juga: Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.

Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.

Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, di dalamnya termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPU Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.

Fajar beralasan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk, karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK, dan menjadi kali pertama MK menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang.

Pada sengketa Pilpres 2004 hingga 2019, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti sekarang, kata Fajar.

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH (rapat permusyawaratan hakim) kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," jelas Fajar.

"Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," lanjutnya.

Baca juga: Kubu Prabowo Anggap Amicus Curiae Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Di sisi lain, Fajar juga mengaku tidak tahu-menahu apakah surat-surat amicus curiae ini bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Ia menegaskan, sejauh mana surat amicus curiae ini akan berguna dalam pengambilan putusan menjadi otoritas dari hakim konstitusi secara penuh.

"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," ungkap dia.

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae?

Berikut daftar 14 surat amicus curiae yang masuk sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00:

1 23 Maret 2024 Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2 26 Maret 2024 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3 28 Maret 2024 TOP Gun

4 28 Maret 2024 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5 1 April 2024 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

6 4 April 2024 Pandji R Hadinoto

7 4 April 2024 Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8 16 April 2024 Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga

9 16 April 2024 Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto

10 16 April 2024 Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11 16 April 2024 Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12 16 April 2024 Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13 16 April 2024 Amicus Stefanus Hendriyanto

14 16 April 2024 Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com