Setelah pemutihan, pelat bernomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada 2020.
Ketika diberikan pelat dinas oleh Mabes TNI, Asep merupakan dosen di Universitas Pertahanan.
"Nomor yang dipakai oleh salah satu salah kerabat pelaku ini, sudah dihapus tahun 2019. Nah diterbitkan lagi oleh Mabes TNI, tetapi dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan berbeda," kata Anggi.
Kepada polisi, PWGA mengaku bahwa telah menggunakan pelat palsu sejak 2023.
"Alasan dipinjamkan, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tetapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya,” ujar Anggi.
Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal dan Pakai Pelat Palsu TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.