JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pemberian uang dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diungkap secara terbuka oleh mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto.
Pada Rabu (17/4/2024), Panji Harjanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL.
Adanya pemberian uang ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik aliran uang dari SYL untuk sejumlah pihak.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji, Firli Bahuri disebut meminta uang Rp 50 miliar kepada SYL.
“Ada di BAP 34, Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).
“Dari percakapan Bapak (Syahrul Yasin Limpo),” kata Panji.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo
Panji mengatakan, saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta di ruang kerjanya.
Mendengar percakapan tersebut, ajudan SYL ini pun memutuskan untuk keluar dari ruangan.
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, ada permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri, tetapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” kata Hakim membacakan BAP Panji.
“Baik,” ujar Panji.
“Oke, sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” ujar hakim.
“Ada masalah di KPK,” jawab Panji.
Mendengar jawaban Panji, hakim lantas mendalami permasalah yang dimaksudkan tersebut.
“Saudara tahu dari mana?” tanya hakim.
“Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, rumah dinas Mentan SYL). Ada surat penyidikan,” ujar Panji.
“Kapan itu?” cecar hakim.
“Sekitar 2022,” kata Panji.
“Saudara ada di situ?” kata hakim melanjutkan.
“Ada,” jawab eks Ajudan SYL itu.
Dalam kesempatan ini, Hakim Rianto juga mengulik adanya pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulutangkis, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada tahun 2022.
“Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri, Sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?” tanya hakim Rianto.
“Saya disuruh pegang saja uang, ada tas isinya uang,” ungkap Panji.
Mendengar pengakuan itu, Hakim Rianto terus menggali sumber uang yang akan diserahkan kepada Firli Bahuri. “Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?” timpal Hakim.
Baca juga: Tak Hanya di Lapangan Badminton, SYL Temui Firli di Vila Galaxy Bekasi