Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Kompas.com - 18/04/2024, 06:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Surat keterangan pindah domisili penting untuk diurus ketika satu keluarga memutuskan untuk pindah rumah. 

Surat keterangan pindah domisili berlaku untuk yang pindah antarKabupaten/Kota hingga antarprovinsi.

Surat keterangan domisili merupakan dokumen yang bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan.

Adapun berikut ini cara mengurusnya. 

Cara urus surat keterangan pindah domisili offline

  • Pemohon harus meminta surat pengantar dari berikut ini:
    • Surat pengantar dari RT / RW
    • Surat pengantar dari desa / kelurahan
    • Surat keterangan pindah F108 dari desa / kelurahan
  • Siapkan surat pengantar tadi beserta dokumen berikut ini:
    • KK dan KTP asli
    • Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
    • Fotokopi surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP
    • Bagi yang belum punya KTP dan di bawah 17 tahun, melampirkan fotokopi akta kelahiran
  • Pemohon datangi kantor Dinas Dukcapil setempat di Kecamatan.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas Dukcapil.
  • Petugas Dukcapil akan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk untuk mengetahui apakah seluruh berkas sudah lengkap atau belum.
  • Petugas Dukcapil akan memberi "Tanda terima" berkas serta tanggal pengambilan berkas.
  • Pemohon tinggal kembali ke kantor Dukcapil pada tanggal pengambilan berkas untuk mendapatkan surat keterangan pindah. 

Baca juga: Foto KTP Anda Rusak? Ini Solusinya

Cara urus surat keterangan pindah domisili online

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone
  • Pastikan pemohon sudah aktivasi IKD pada Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia terlebih dahulu.
  • Pilih menu Pelayanan
  • Masukan PIN dan Captcha
  • Pilih menu Surat Keterangan Pindah (Individu)
  • Isi data sesuai alamat tujuan perpindahan
  • Masukan Captcha dan klik "Ajukan"
  • Pengajuan selesai
  • Pantau permohonan dokumen pada "Pemantauan Layanan"
  • Jika sudah selesai diproses maka klik menu "Dokumen Pelayanan"
  • Pilih dokumen dan klik tampilkan. 
  • Cek email terdaftar dan klik alamat tertaut untuk mengunduh dan print surat pindah domisili. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com