Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Kompas.com - 16/04/2024, 16:08 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membeberkan tujuh fakta kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam dokumen kesimpulan sidang sengketa pilpres yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/4/2024).

Pertama, THN Anies-Muhaimin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pencalonan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran tanpa memperbarui Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia capres-cawapres.

"Tindakan Termohon (KPU) adalah tidak sah dan melanggar hukum," tulis dokumen kesimpulan Anies-Muhaimin.

Kedua, THN Anies-Muhaimin menyebut, kelumpuhan independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan terbukti terjadi secara sah.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

KPU dinilai terbukti berpihak dan tidak netral ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai capres.

Padahal saat pendaftaran, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.

Tidak hanya KPU, Bawaslu juga disebut ikut dilemahkan independensinya karena membiarkan keberpihakan KPU terus terjadi.

Fakta ketiga yakni tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Keempat, ada fakta yang dinilai tak terbantahkan dalam sidang yang membuktikan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang massif untuk mengarahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Baca juga: Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat April Mop

"Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang terindikasi digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon 02," tulis dokumen tersebut.

Kelima, fakta terkait Penjabat Kepala Daerah menggerakan struktur pemerintahan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Keenam, terdapat fakta keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke paslon nomor urut 2.

Hal ini setidaknya dari Menteri Perdagangan Zulkifli hasan yang terang-terangan berkampanye mengajak untuk berterimakasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.

Terakhir, fakta terkait pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

"Dalil pemohon terhadap penggalangan kepala desa tidak dibantah sehingga dalil pemohon itu dapat dibuktikan benar menurut hukum," tulis dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com