Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DKPP Sebut Kasus Asusila Jadi Kasus Penyelenggara Pemilu Terbanyak di Luar Pelanggaran Tahapan Pemilu

Kompas.com - 05/04/2024, 15:55 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkap beragam jenis pelanggaran penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Ia mengatakan, pelanggaran terbanyak yang tidak berkaitan dengan tahapan pemilu adalah pelanggaran tindak asusila.

"Perkara terbesar di luar penyelenggaraan pemilu adalah perkara asusila," ujarnya dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Heddy mengatakan, pada tahun 2023, DKPP telah memeriksa 322 aduan, jumlah yang cukup besar dalam satu tahun terakhir.

Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Bantah Bantuan Beras Pemerintah Bikin Harga Naik

Jenis aduannya beragam dan tidak semua menyangkut tahapan pemilu.

"Ada juga dugaan-dugaan pelanggaran etik yang nontahapan pemilu. Misalnya soal penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antarpenyelenggara pemilu, utang piutang, dan perbuatan asusila lainnya," imbuh dia.

Meski ada beragam pelanggaran berkaitan dengan nontahapan pemilu, Heddy menyebut aduan terkait tahapan pemilu jauh lebih besar.

"Tapi, masih terbesar 90 persen masih berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu," pungkas Heddy.

Baca juga: Sindir Ketua KPU, Hakim MK: Setelah Peringatan Keras Terakhir, Harus Dibuang

Salah satu aduan terkait tindak asusila yang pernah diputuskan DKPP adalah dugaan pelecehan yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau akrab disapa Wanita Emas.

DKPP memutuskan laporan itu tidak terbukti.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan, Senin (3/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com