BW dijadikan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Namun, ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus tersebut diputuskan untuk dikesampingkan atau di-deponering.
Jaksa Agung saat itu, M Prasetyo, menyebutkan bahwa kasus Bambang dinyatakan berakhir dengan keputusan deponering tersebut.
"Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo, 3 Maret 2016.
Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kasus itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.