JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandra Dewi memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Sandra tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Ia tiba bersama kuasa hukumnya.
Setibanya di lokasi, Sandra berjalan masuk ke Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tampak istri Harvey Moeis ini mengenakan atasan berwarna putih dan celana abu-abu.
Saat ditanya awak media, Sandra pun melemparkan senyuman dan meminta doa kepada awak media yang ada di lokasi.
Baca juga: Asmara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Sebut Cinta Pandangan Pertama
"Doain ya," kata Sandra kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Dia juga sempat mengacungkan jempol sambil melambaikan tangan ke awak media.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, Sandra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
"Ya, kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024) pagi.
Namun, Kuntadi belum bisa mengungkapkan soal materi pemeriksaan yang akan didalami ke Sandra Dewi.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Harvey berstatus tersangka sejak Rabu (27/3/2024). Kejagung telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey.
"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Kejagung Diminta Fokus Sangkaan Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis
Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
Baca juga: Soroti Kasus Harvey Moeis, Mahfud MD: Politik Mulai Mereda, Korupsinya Tampak Lagi
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Baca juga: Hari Ini, Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.