Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons 4 Menteri Jokowi Saat Diminta MK Beri Keterangan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 03/04/2024, 10:39 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak lanjutan, mendengarkan keterangan para saksi dan ahli.

Para saksi dan ahli yang pertama dihadirkan adalah dari kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Senin, 1 April 2024.

Saksi dan ahli berikutnya pada Selasa, 2 April 2024 dihadirkan dari capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sengketa pemilu dengan permohonan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan suara ulang itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (3/4/2024) hari ini,

Baca juga: 4 Menterinya Dipanggil MK, Jokowi: Semuanya Hadir Hari Jumat

Namun, yang ramai diperbincangkan publik adalah saat empat Menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sebagaimana dikatakan Ketua MK, Suhartoyo pada Senin lalu.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Ekonomi (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang dijadwalkan bersaksi pada Jumat, 5 April 2024.

Terkini, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan surat pemanggilan empat menteri tersebut telah dilayangkan per Selasa (2/4/2024).

"Sudah disampaikan, hari ini," kata Fajar, Selasa.

Baca juga: Sudirman Said Sebut 4 Menteri Jokowi Wajib Penuhi Panggilan MK jika Sudah Diminta

Pemanggilan keempat menteri ini disebut-sebut berkaitan dengan dalil para pemohon sengketa pilpres yang mempermasalahkan program bantuan sosial (bansos) pemerintah meningkat jelang pemungutan suara.

Mendengar kabar pemanggilan oleh MK, keempat menteri memberikan respons beragam.

Sri Mulyani siap hadir

Menkeu Sri Mulyani tidak banyak berkomentar terkait pemanggilannya untuk diminta keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Dia hanya menyebut akan menyanggupi diri untuk hadir dalam sidang MK jika surat pemanggilan secara resmi telah diterima.

"Kalau memang diundang, Insya Allah saya akan hadir," ujar Sri Mulyani di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Sri Mulyani: Kalau Ada Undangan MK, Insya Allah Saya Datang

Risma pastikan akan datang

Hal senada diucapkan Mensos Tri Rismaharini. Perempuan yang akrab disapa Risma ini memastikan akan memenuhi panggilan MK untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Namun, posisi menteri yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini sama, masih menunggu undangan resmi dari MK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com