Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fahmi Ramadhan Firdaus
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember | Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

Hak Angket Penegakan Demokrasi

Kompas.com - 02/04/2024, 06:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Secara konfigurasi politik wacana Hak Angket Pemilu di Parlemen tidak bulat, ada kubu 01 dan 03 yang mendukung dan kubu 02 yang tidak melihat urgensi Hak Angket Pemilu.

Selain itu dukungan publik juga diperlukan untuk legitimasi Hak Angket. Lantas pertanyannya, apakah kesadaran terkait Hak Angket menjadi perbincangan hangat akar rumput atau hanya elite dan akademis?

Sedangkan di sisi lain, masyarakat sedang berjuang di tengah sulitnya kenaikan harga beberapa bahan pokok pasca Pemilu.

Sesungguhnya sah-sah saja Hak Angket digulirkan sebagai bentuk pengawasan DPR, tetapi ada beberapa catatan.

Pertama, siapa saja subjek yang dapat dikenakan angket. Pasal 79 ayat (3) menegaskan bahwa subjek yang dapat dikenakan angket adalah Pemerintah.

Dalam konteks ini, KPU maupun Bawaslu meskipun penyelenggara Pemilu, tidak tepat jika menjadi subjek Hak Angket mengingat keduanya bukan merupakan bagian dari Eksekutif melainkan lembaga negara Independen.

Hal ini sama dengan peristiwa Hak Angket tahun 2017, yang menyasar KPK sebagai subjek angket, padahal lembaga antirasuah tersebut merupakan lembaga negara Independen (Sebelum Revisi UU KPK).

Hal ini berbeda apabila DPR menggunakan Hak Angket kepada Pemerintah yang berdasarkan kewenangannya terkait dengan Pemilu. Misalkan dalam konteks kebijakan anggaran atau bahkan dugaan kebijakan ’’cawe-cawe’’ Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Catatan kedua, apabila dalam penyelidikan Hak Angket menemukan fakta bahwa memang benar kebijakan Pemerintah terkait Pemilu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Hak Angket tetap tidak dapat memengaruhi, bahkan membatalkan hasil Pemilu sebab terdapat mekanisme tersendiri untuk hal tersebut.

Sengketa Hasil Pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres, yang putusannya final dan binding.

Sangat sayang apabila DPR melewatkan momen untuk tidak menggunakan Hak Angket. Dengan penggunaan Hak Angket dapat dilakukan penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti apakah ada kebijakan Pemerintah terkait Pemilu yang curang atau berpihak pada pasangan calon tertentu.

Terlepas dari hasil elektoral, lebih luas lagi wacana Hak Angket Pemilu dapat dipahami menjadi warning yang konstitusional sebagai catatan bahwa memang penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak baik-baik saja dan terdapat kekurangan, bahkan kecurangan.

Sehingga apabila Hak Angket nantinya direalisasikan, hasil penyelidikannya sesungguhnya penting untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu kedepan demi menjaga serta meningkatkan kualitas demokrasi dan evaluasi atas kebijakan Pemerintah yang tidak efektif dan efisien yang berpotensi menimbulkan kecurangan dalam Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com