JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak masuk akal.
Dia menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang (UU).
"Ya ini kan gugatan yang enggak masuk akal, enggak sesuai dengan konstitusi, berbagai undang-undang, baik undang-undang Pemilu, undang-undang MK," kata Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurut Habiburokhman, setelah membaca seluruh permohonan gugatan, dia yakin MK akan menolak permohonan dua kubu tersebut.
Baca juga: Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga
"Sehingga saya haqqul yaqin, setelah saya membaca seluruh permohonan paslon 1 dan paslon 3. Berikut tabel-tabel yang mereka sajikan. Menurut saya sih, saya percaya majelis hakim konstitusi yang merupakan negarawan, akan bulat menolak permohonan ini," ujarnya.
Diketahui, dalam gugatannya kepada MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Mereka berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan administrasi karena KPU RI memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, persyaratan usia minimum capres-cawapres masih mengacu pada aturan sebelum keputusan MK, yaitu minimal 40 tahun.
Selain itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga menunjukkan adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.