Dia menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang (UU).
"Ya ini kan gugatan yang enggak masuk akal, enggak sesuai dengan konstitusi, berbagai undang-undang, baik undang-undang Pemilu, undang-undang MK," kata Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurut Habiburokhman, setelah membaca seluruh permohonan gugatan, dia yakin MK akan menolak permohonan dua kubu tersebut.
"Sehingga saya haqqul yaqin, setelah saya membaca seluruh permohonan paslon 1 dan paslon 3. Berikut tabel-tabel yang mereka sajikan. Menurut saya sih, saya percaya majelis hakim konstitusi yang merupakan negarawan, akan bulat menolak permohonan ini," ujarnya.
Diketahui, dalam gugatannya kepada MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Dalam peraturan tersebut, persyaratan usia minimum capres-cawapres masih mengacu pada aturan sebelum keputusan MK, yaitu minimal 40 tahun.
Selain itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga menunjukkan adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/18574461/yakin-mk-tolak-gugatan-anies-dan-ganjar-tkn-gugatannya-tidak-masuk-akal