Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

Kompas.com - 28/03/2024, 12:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hamdan Zoelva, menilai ada peluang permohonan pelaksanaan pemilihan umum ulang dengan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dikabulkan.

Permohonan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh THN Anies-Muhaimin dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mungkin saja (bisa dilakukan)," ujar Hamdan Zoelva dalam wawancara khusus di acara Gaspol sebagaimana dilansir YouTube Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Saat Anies dan Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, tapi Yusril Nilai Terlambat...

Kemungkinan itu, menurutnya merujuk kepada putusan MK terdahulu yang beberapa kali mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah.

"Kenapa saya perlu sampaikan ini? Karena banyak putusan MK yang berkaitan dengan pilkada yang mendiskualifikasi pasangan calon. Kalau kita mengacu kepada putusan-putusan MK yang ada, bahwa banyak putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah atau wakilnya," jelasnya.

Hamdan Zoelva berpendapat, pelanggaran pemilu yang disidangkan oleh MK tidak hanya bersifat kuantitatif atau perselisihan angka saja.

Melainkan, ada pelanggaran yang sifatnya kualitatif sehingga MK bisa memutuskan adanya diskualifikasi pada calon tertentu.

Baca juga: Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan Amicus Curiae ke MK

Pelanggaran kualitatif yang dimaksud yakni adanya pelanggaran dalam prosedur pencalonan, persyaratan pencalonan dan sebagainya.

"Misalnya persyaratan, prosedur misalnya. Pelanggaran persyaratan, didukung oleh pelanggaran-pelanggaran masif, maka itu bisa didiskualifikasi," ungkap Hamdan Zoelva.

Mantan Ketua MK itu juga menekankan tak selalu harus ada pembuktian kecurangan secara masif, terstruktur dan sistematis (TSM) untuk bisa mendiskualifikasi seorang calon.

"Enggak selalu begitu. Saya ambil contoh misalnya didiskualifikasi pasangan calon di Pilkada Yalimo. Ada juga Sabu Raijua, yang mana kepala daerah yang menang itu sudah disahkan, ketika mau dilantik ternyata itu ada masalah dalam pelanggaran. Akhirnya dibuka juga oleh MK dan didiskualifikasi," ungkapnya.

"Jadi semua prosedur untuk menegakkan konstitusi bisa seprogresif itu," tambah Hamdan Zoelva.

Baca juga: Tanpa Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sebelumnya, THN Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com