Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

Kompas.com - 28/03/2024, 12:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hamdan Zoelva, menilai ada peluang permohonan pelaksanaan pemilihan umum ulang dengan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dikabulkan.

Permohonan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh THN Anies-Muhaimin dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mungkin saja (bisa dilakukan)," ujar Hamdan Zoelva dalam wawancara khusus di acara Gaspol sebagaimana dilansir YouTube Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Saat Anies dan Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, tapi Yusril Nilai Terlambat...

Kemungkinan itu, menurutnya merujuk kepada putusan MK terdahulu yang beberapa kali mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah.

"Kenapa saya perlu sampaikan ini? Karena banyak putusan MK yang berkaitan dengan pilkada yang mendiskualifikasi pasangan calon. Kalau kita mengacu kepada putusan-putusan MK yang ada, bahwa banyak putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah atau wakilnya," jelasnya.

Hamdan Zoelva berpendapat, pelanggaran pemilu yang disidangkan oleh MK tidak hanya bersifat kuantitatif atau perselisihan angka saja.

Melainkan, ada pelanggaran yang sifatnya kualitatif sehingga MK bisa memutuskan adanya diskualifikasi pada calon tertentu.

Baca juga: Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan Amicus Curiae ke MK

Pelanggaran kualitatif yang dimaksud yakni adanya pelanggaran dalam prosedur pencalonan, persyaratan pencalonan dan sebagainya.

"Misalnya persyaratan, prosedur misalnya. Pelanggaran persyaratan, didukung oleh pelanggaran-pelanggaran masif, maka itu bisa didiskualifikasi," ungkap Hamdan Zoelva.

Mantan Ketua MK itu juga menekankan tak selalu harus ada pembuktian kecurangan secara masif, terstruktur dan sistematis (TSM) untuk bisa mendiskualifikasi seorang calon.

"Enggak selalu begitu. Saya ambil contoh misalnya didiskualifikasi pasangan calon di Pilkada Yalimo. Ada juga Sabu Raijua, yang mana kepala daerah yang menang itu sudah disahkan, ketika mau dilantik ternyata itu ada masalah dalam pelanggaran. Akhirnya dibuka juga oleh MK dan didiskualifikasi," ungkapnya.

"Jadi semua prosedur untuk menegakkan konstitusi bisa seprogresif itu," tambah Hamdan Zoelva.

Baca juga: Tanpa Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sebelumnya, THN Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com