JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan turut menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) pagi.
Anies berharap, praktik konstitusi dapat terjaga selama jalannya proses sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kita berharap agar praktik konstitusi kita bisa terjaga. Terjaga itu artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengan baik. ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman," kata Anies kepada wartawan.
Anies pun tidak mau memberi tanggapan lebih lanjut mengenai proses sidang ini.
Baca juga: Ramai-ramai Yusril hingga Hotman Paris Bela Prabowo-Gibran dari Gugatan Anies dan Ganjar
Menurut dia, publik sebaiknya mengikuti proses persidangan di MK dan memperhatikan akan seperti apa hasil sengketa ini nantinya.
"Kita lihat prosesnya, ni bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi. Ini adalah untuk kita meneruskan praktik konstitusi," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sebgketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
Sidang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Dalil Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dianggap Kurang Rinci
Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Masih Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.
Perolehan suara Prabowo-Gibran unggul jauh dibandingkan Anies-Muhaimin yang mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional
Sedangkan, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.