JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya dijatuhi sanksi teguran kendati diputus bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar dalam rekapitulasi berjenjang penghitungan suara Pileg DPR RI 2024.
Selisih itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, antara formulir C.Hasil TPS dengan D.Hasil kecamatan.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, Selasa (26/3/2024).
Bawaslu menyatakan, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Akan tetapi, walaupun terbukti terjadi selisih perolehan suara Golkar yang tidak terkoreksi dalam rekapitulasi berjenjang KPU, dan juga bahkan telah disampaikan dalam rekapitulasi tingkat nasional, Bawaslu RI juga tidak melakukan koreksi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilu kini telah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK), seperti diatur Pasal 474 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun, diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," ucap Bagja.
Baca juga: Akan Surati MK, KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa
Dalam perkara ini, pihak pelapor yang mewakili Partai Demokrat, mendalilkan bahwa terjadi selisih suara pada 10 TPS di dapil Jawa Timur VI.
Akan tetapi, rangkaian persidangan hanya membuktikan terdapat 6 TPS yang terjadi selisih suara Golkar. Keenam TPS itu adalah:
1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. C.Hasil = 66, D.Hasil = 67.
2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 21, D.Hasil = 22.
3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. C.Hasil = 1, D.Hasil = 2.
4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1.
5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1.
6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 32, D.Hasil = 33.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.