Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Sebar Hoaks yang Bikin Onar Dihapus, Kontras Harap Bisa Tekan Kriminalisasi Aktivis

Kompas.com - 23/03/2024, 09:03 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1/1946 terkait penyebaran berita bohong yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menekan angka kriminalisasi kelompok aktivis.

"Putusan MK dapat menekan fenomena kriminalisasi yang dialami oleh sejumlah masyarakat sipil, pers, dan juga pembela HAM, aktivis lingkungan yang sering berhadapan dengan negara," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Pasal Sebar Berita Bohong Dibatalkan MK, Pakar Hukum: Kemenangan Kecil Bermakna Besar bagi Masyarakat Sipil

Dimas mengatakan, upaya melakukan kontrol dan kritik terhadap pemerintah sering terhambat oleh proses hukum dengan pasal-pasal karet.

Oleh sebab itu, kemenangan gugatan terkait pasal penyebaran berita bohong itu dinilai sebagai langkah progresif hukum di Indonesia dalam menghargai kebebasan berpendapat.

"Ini salah satu angin segar ke depannya terkait pemenuhan aktivitas pembela lingkungan, pembela anti korupsi, jurnalis dan pembela HAM," kata dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang MK, Kamis (21/3/2024).

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya, Kamis.

Baca juga: MK Batalkan Pasal Hoaks yang Sebabkan Keonaran, Polri Akan Patuh

Perkara ini diajukan oleh dua aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang sebelumnya dikriminalisasi dengan pasal ini karena memaparkan riset keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tambang yang sedang dikembangkan di Intan Jaya, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com