JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1/1946 terkait penyebaran berita bohong yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menekan angka kriminalisasi kelompok aktivis.
"Putusan MK dapat menekan fenomena kriminalisasi yang dialami oleh sejumlah masyarakat sipil, pers, dan juga pembela HAM, aktivis lingkungan yang sering berhadapan dengan negara," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).
Dimas mengatakan, upaya melakukan kontrol dan kritik terhadap pemerintah sering terhambat oleh proses hukum dengan pasal-pasal karet.
Oleh sebab itu, kemenangan gugatan terkait pasal penyebaran berita bohong itu dinilai sebagai langkah progresif hukum di Indonesia dalam menghargai kebebasan berpendapat.
"Ini salah satu angin segar ke depannya terkait pemenuhan aktivitas pembela lingkungan, pembela anti korupsi, jurnalis dan pembela HAM," kata dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang MK, Kamis (21/3/2024).
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya, Kamis.
Baca juga: MK Batalkan Pasal Hoaks yang Sebabkan Keonaran, Polri Akan Patuh
Perkara ini diajukan oleh dua aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang sebelumnya dikriminalisasi dengan pasal ini karena memaparkan riset keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tambang yang sedang dikembangkan di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.