Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Saling Balas Tawa Kubu Anies-Muhaimin dan Yusril | Kubu Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Kompas.com - 22/03/2024, 05:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai respons kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap Yusril Ihza Mahendra menjadi artikel populer di Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Artikel populer lainnya terkait kubu Anies-Muhaimin menargetkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibrand didiskualifikasi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemberitaan populer selanjutnya, kubu Anies-Muhaimin meminta agar Pemilu 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Ditertawakan Yusril soal Dukungan 1.000 Advokat, Ini Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin merespons Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yang menertawakan dukungan 1.000 pengacara untuk menggugat hasil pilpres.

"Kita kembali tertawakan lagi saja, hahaha," kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Ari menjelaskan, memang benar ada dukungan dari ribuan pengacara yang tergabung dalam THN Anies-Muhaimin dari 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ribuan pengacara yang tergabung di sana," katanya.

Namun THN Anies-Muhaimin mengerti batasan tempat yang ada di MK sehingga tak mungkin seluruh dukungan itu tergabung menjadi kuasa hukum. THN memilih 190 orang untuk menjadi kuasa hukum dalam gugatan pilpres itu.

Baca selengkapnya: Ditertawakan Yusril soal Dukungan 1.000 Advokat, Ini Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin

2. Timnas Anies-Muhaimin Targetkan Prabowo-Gibran Diskualifikasi lewat Gugatan Pilpres di MK

Salah satu target Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambung Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin mengatakan, gugatan yang mereka ajukan di MK juga mencantumkan soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024.

"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Targetkan Prabowo-Gibran Diskualifikasi lewat Gugatan Pilpres di MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com