Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lucas Mangkir, KPK Ingatkan Kooperatif

Kompas.com - 15/03/2024, 15:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengacara kondang, Lucas, S.H., C.N bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Lucas sebelumnya dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (14/3/2024).

Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.

“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: KPK Panggil Pengacara Lucas Jadi Saksi TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Ali belum mengungkap apa materi yang akan didalami penyidik kepada Lucas. Namun, perkara TPPU Nurhadi telah disidik KPK selama bertahun-tahun.

Adapun Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Lucas bukan kali ini berhadapan dengan KPK. Meski menjadi pengacara, dia pernah ditahan KPK karena diduga merintangi penyidikan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Proses hukumnya berlangsung hingga Mahkamah Agung (MA). Tetapi, di akhir tahapan hukum itu, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas.

Baca juga: KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur seperti Nurhadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com