Lucas sebelumnya dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (14/3/2024).
Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.
“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Ali belum mengungkap apa materi yang akan didalami penyidik kepada Lucas. Namun, perkara TPPU Nurhadi telah disidik KPK selama bertahun-tahun.
Adapun Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Lucas bukan kali ini berhadapan dengan KPK. Meski menjadi pengacara, dia pernah ditahan KPK karena diduga merintangi penyidikan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Proses hukumnya berlangsung hingga Mahkamah Agung (MA). Tetapi, di akhir tahapan hukum itu, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/15393041/pengacara-lucas-mangkir-kpk-ingatkan-kooperatif