KPU menargetkan proses rekapitulasi dapat rampung pada 18 Maret 2024, lebih cepat dari batas maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara yang jatuh pada 20 Maret 2024.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, meskipun sejumlah KPU provinsi masih melakukan proses rekapitulasi padahal seharusnya beres sejak 10 Maret lalu, proses rekapitulasi di tingkat nasional dapat berlangsung cepat.
"Rekapitulasi yang (masih) dilakukan teman-teman di provinsi relatif kan semua sudah di bagian akhir. Tinggal nanti begitu selesai kita jadwalkan untuk rekapitulasi di nasional,” ujar Mellaz, Rabu (13/3/2024).
“Biasanya mereka sesudah selesai, kemudian dikasih jeda satu-dua hari untuk rehat menyiapkan beberapa hal, tapi mungkin untuk ke depannya sehari cukup,” imbuh dia.
Baca juga: KPU Optimistis Rekapitulasi Nasional Rampung 18 Maret
Sesuai aturan, pengajuan PHPU ke MK mesti dilakukan maksimum 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Setelah itu, MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memutus perkara sengketa hasil pemilu tersebut.
Ketua MK Suhartoyo pun mengakui bahwa tenggat waktu tersebut tidak ideal tetapi pihaknya berjanji untuk melakukan yang terbaik dalam waktu yang singkat itu.
"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak dua perkara (sengketa diputus)?" ujar Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (6/4/2024).
"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.