JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga pasang calon presiden dan wakil presiden (paslon) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah menyiapkan kuda-kudanya untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim sukses masing-masing paslon mengeklaim telah menyiapkan pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan hasil Pilpres 2024.
Meski berada di atas angin karena unggul telak dalam hasil rekapitulasi sementara KPU, kubu paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nampaknya tidak mau menganggap remeh potensi PHPU di MK.
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa ada sekitar 35 pengacara yang disiapkan untuk menghadapi sengketa di MK.
"Jadi itulah dan strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional," kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Bersiap Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK, Kubu Prabowo Akan Hadirkan Banyak Saksi dan Ahli
Ketua umum Partai Bulan Bintang itu menyebutkan, para pengacara itu diusulkan oleh partai politik koalisi pengusung Prabowo-Gibran.
Yusril mengungkapkan, ia bakal mengomandoi tim pengacara tersebut karena latar belakangnya sebagai pakar hukum tata negara.
Selain itu, ada dua pengacara kondang yang digaet menjadi wakil ketua yakni Otto Hasibuan dan OC Kaligis.
"Yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Fahri Bachmid dari Makassar," kata dia.
Kubu Ganjar-Mahfud Boyong Kapolda
Merespons klaim kubu Prabowo-Gibran, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, pihaknya pun sudah menyiapkan sejumlah pengacara yang akan bertarung di MK.
"Kita juga sudah menyiapkan, menunggu keputusan KPU saja," kata Mahfud di Blok M Plaza, Jakarta, Kamis.
Mahfud mengeklaim bahwa ada banyak pengacara yang menawarkan diri untuk bergabung dalam tim hukum yang akan bertarung di MK.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun mempersilakan ahli hukum untuk menjadi tim pengacaranya kelak.
"Banyak yang sudah daftar itu dari berbagai daerah dari berbagai profesi pengacara tapi untuk apa terlalu ramai-ramai ya, tapi banyak juga ya kita suruh ikut aja nanti kalau mau ikut," kata dia.
Baca juga: Respons Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Akan Datangkan Kapolda di Sidang MK
Kubu Ganjar-Mahfud juga tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 untuk diserahkan ke MK kelak.
Selain itu, mereka juga sudah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK, salah satunya adalah seorang kepala kepolisian daerah (kapolda).
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).
Henry meyakini, perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres Direncanakan, Klaim Tak Sulit Membuktikan
Ia menyebutkan, salah satu dugaan moblisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.
Politikus PDI-P itu pun menuturkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK nanti tidak akan fokus pada selisih suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud dibanding pemenang pemilu nanti.
"Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.
Anies-Muhaimin Siapkan 1.000 Pengacara
Tidak mau kalah, Tim Hukum Nasional pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga mengeklaim telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024.
“Jadi saat ini kami sudah siapkan sekitar seribu pengacara untuk sengketa Pilpres 2024 ini. Pengajuan gugatan akan dilakukan dalam waktu yang tepat,” ujar Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Iwan menyebutkan, timnya sudah siap mengajukan gugatan ke MK karena telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," kata dia.
Baca juga: Bicara soal Oposisi, Anies: Yang Menang di Dalam Pemerintahan, yang Kalah di Luar
Rekapitulasi Rampung 18 Maret
Adapun hingga Kamis malam kemarin, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi suara di 25 provinsi dari 38 provinsi se-Indonesia.
KPU menargetkan proses rekapitulasi dapat rampung pada 18 Maret 2024, lebih cepat dari batas maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara yang jatuh pada 20 Maret 2024.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, meskipun sejumlah KPU provinsi masih melakukan proses rekapitulasi padahal seharusnya beres sejak 10 Maret lalu, proses rekapitulasi di tingkat nasional dapat berlangsung cepat.
"Rekapitulasi yang (masih) dilakukan teman-teman di provinsi relatif kan semua sudah di bagian akhir. Tinggal nanti begitu selesai kita jadwalkan untuk rekapitulasi di nasional,” ujar Mellaz, Rabu (13/3/2024).
“Biasanya mereka sesudah selesai, kemudian dikasih jeda satu-dua hari untuk rehat menyiapkan beberapa hal, tapi mungkin untuk ke depannya sehari cukup,” imbuh dia.
Baca juga: KPU Optimistis Rekapitulasi Nasional Rampung 18 Maret
Sesuai aturan, pengajuan PHPU ke MK mesti dilakukan maksimum 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Setelah itu, MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memutus perkara sengketa hasil pemilu tersebut.
Ketua MK Suhartoyo pun mengakui bahwa tenggat waktu tersebut tidak ideal tetapi pihaknya berjanji untuk melakukan yang terbaik dalam waktu yang singkat itu.
"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak dua perkara (sengketa diputus)?" ujar Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (6/4/2024).
"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.