Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK, Kubu Prabowo Akan Hadirkan Banyak Saksi dan Ahli

Kompas.com - 14/03/2024, 17:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap menghadapi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sederet saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pilpres.

“Kami juga sudah punya banyak sekali daftar saksi dan ahli, akan kami ajukan,” kata Habiburokhman dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).

Habiburokhman menyebut, TKN tak ambil pusing soal sosok yang akan dihadirkan oleh kubu lawan sebagai saksi maupun ahli. Menurutnya, itu bagian dari hak pemohon gugatan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bilang, ini bukan kali pertama pihaknya menghadapi sengketa hasil pilpres di MK. Oleh karenanya, tak ada persiapan khusus yang ditempuh oleh TKN Prabowo-Gibran.

Baca juga: Respons Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Akan Datangkan Kapolda di Sidang MK

“Kita sudah sangat siap walaupun enggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat. Tapi kita memang siap, konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa kalah tentu akan mengajukan upaya hukum ini,” ujarnya.

Menjawab tudingan kubu lawan soal dugaan kecurangan pilpres, Habiburokhman justru mengeklaim pihaknya menjadi korban kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kalau kita bicara soal TSM, kami juga percaya diri bahwa justru sebaliknya, kami ini sebenarnya adalah korban dari kecurangan yang TSM walaupun kami menang,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut itu mengaku, pihaknya memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Misalnya, dugaan adanya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong untuk memenangkan capres tertentu. Selain itu, menurutnya, ada sejumlah kepala daerah lain yang terlibat dalam pemenangan calon tertentu, di mana temuan ini telah dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Habiburokhman juga menyebut adanya instansi dan kementerian yang digunakan untuk pemenangan kubu pasangan calon (paslon) lawan.

“Kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali, bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” kata Habiburokhman.

“Jadi artinya pelakunya baik paslon (nomor urut) satu maupun paslon (nomor urut) tiga. Itu nanti akan kami buka juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com