Dilansir pemberitaan Kompas TV, dalam surat edaran yang ditandatangani Menag Yaqut, masyarakat dianjurkan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara, termasuk volume yang diatur sesuai kebutuhan, dengan level maksimum 100 dB (seratus desibel).
Secara khusus untuk keperluan syiar Ramadan, edaran ini menetapkan penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Baca juga: Tak Punya Sirine untuk Peringatan Dini Gempa, Lebak Berencana Manfaatkan Speaker Masjid
Sementara itu, penggunaan pengeras suara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala diizinkan hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan Pengeras Suara Luar, kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Selain itu, Kemenag juga mengimbau ceramah agama yang dilakukan selama Ramadan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan tidak bermuatan politik praktis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.