Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kembalikan ke DPR soal Jadwal Pilkada Pasca Putusan MK

Kompas.com - 13/03/2024, 18:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah mengembalikan kepada DPR soal rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini tetap dilangsungkan pada bulan November 2024. Sedangkan DPR, di dalam rencana revisi UU Pilkada, berencana memajukan jadwal pilkada ke September 2024.

"Silakan (kalau mau bahas revisi UU Pilkada), yang mau berkontestasi (Pilkada) kan bukan pemerintah, partai yang berkontestasi," kata Tito ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Nama Erina Gudono Muncul di Bursa Pilkada Sleman, Gibran: Saya Enggak Tahu

"Mungkin mereka hitung untung ruginya. Ada yang untung ada yang rugi, tapi kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap, pemerintah kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah ya," imbuhnya.

Kendati demikian, Tito mengira penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berharap pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024.

"KPU enggak akan mungkin ambil risiko September, terlalu pendek waktunya, dia pasti akan November," yakin eks Kapolri ini.

Lebih jauh, menurutnya putusan MK mengenai jadwal Pilkada juga masih merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Baca juga: Pilkada 2024: Gerindra DIY Mulai Munculkan Nama, PDI-P Masih Fokus Penghitungan Suara Pemilu

Oleh karena itu, ia mengembalikan tindak lanjut atas putusan itu kepada DPR selaku pembuat UU. Terlebih, revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas di Komisi II.

"Kalau enggak dibahas, berarti mereka sepakat November, ya kita ikut-ikut saja. Fine fine saja," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang: PDI-P Ajukan Ngesti Nugraha, PKS Cari Koalisi

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partainya tetap mendorong revisi UU Pilkada meski putusan MK meminta jadwal pelaksanaan Pilkada tetap November 2024.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com