Menurut anggota Fraksi PKS Hermanto, pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Fraksi PKS juga berpendapat memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta.
Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
Baca juga: RUU DKJ Atur Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi, JK: Kalau Presiden Menugaskan, Tentu Bisa
Hermanto juga mengkritik RUU DKJ yang tidak mencantumkan perlunya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Selain itu, Hermanto juga menyatakan PKS ingin mempertahankan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Jakarta sebagai wujud konsistensi praktik demokrasi.
Selain soal pemilihan kepala daerah, RUU DKJ juga mempunyai sejumlah poin yang dianggap krusial.
Dalam RUU DKJ, Jakarta dirancang menjadi wilayah pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Koordinasi kawasan aglomerasi itu rencananya akan dipimpin oleh wakil presiden. Hal itu tercantum dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ.
Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (1) RUU DKJ, DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sebut RUU DKJ Dibahas Bareng Mendagri, Menkeu, hingga Menkumham
Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Di dalam Pasal 13 ayat (3) RUU DKJ disebutkan, pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak perlu pertimbangan DPRD. Mekanisme itu berbeda dengan aturan di UU DKI Jakarta.
Di dalam RUU DKJ juga diatur mengenai keberadaan Dewan Kota dan Kabupaten.
Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur.
Dewan Kota dan Kabupaten mempunyai 5 tugas utama, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati. Tugas kedua, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur.
Tugas ketiga adalah memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Mengecohkan, Presiden Bisa Cawe-cawe Pilih Gubernur Jakarta
Keempat, mereka juga bertugas menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten. Kelima, lembagai itu wajib menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.