Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Seluruh Aspek Substansi Terpenuhi, RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Akhir

Kompas.com - 12/03/2024, 12:58 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati tahap akhir.

Semua aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan mampu merangkul talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Setelah semua aspek 100 persen terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur

RPP tersebut terdiri dari 22 bab dan 305 pasal. Beberapa substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, dan hak serta kewajiban ASN.

Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut.

Pertama adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN atau honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, pada 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelas Anas.

Baca juga: Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak, ASN di Bali Raup Rp 658 Juta

Selain itu, terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan mobilitas dalam dan antarinstansi pemerintah.

Anas mengungkapkan bahwa saat ini talenta ASN cenderung terpusat di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih kekurangan tenaga kerja.

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan, baik dalam antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kami akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RPP Manajemen ASN juga akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi bersifat klasikal.

Baca juga: Jokowi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Kantor Pukul 08.00

Adapun pola pengembangannya lebih menekankan pada experiential learning seperti magang dan on the job training, yang semuanya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu, nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," imbuh Anas.

Terkait dengan kinerja, ia mengungkapkan bahwa permasalahannya terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com