JAKARTA, KOMPAS.com - Calon senator asal Bali, Arya Wedakarna, hampir dipastikan kembali melenggang sebagai anggota DPD RI 2024-2029 berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024, Minggu (10/3/2024).
Dalam rekapitulasi yang digelar di kantor KPU RI untuk caleg DPD RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna yang merupakan caleg dengan nomor urut paling bontot memperoleh 378.300 suara. Nomor urut caleg DPD RI disusun berdasarkan abjad.
Perolehan suara itu hanya kalah dari Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang menempati posisi pertama dengan 494.698 suara.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD
Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, 4 caleg DPD RI peraih suara terbanyak di setiap provinsi akan lolos ke Senayan.
Arya juga sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU RI pada 28 Februari 2024 dan tinggal menunggu hasil audit kantor akuntan publik (KAP).
Berikut hasil perolehan suara calon anggota DPD RI Provinsi Bali yang dibacakan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawana, diurut berdasarkan nomor urut peserta:
1. Agung Bagus Arsadhana Linggih : 113.367 suara
2. Ainun Ni'am : 54.241 suara
3. Bambang Santoso : 131.876 suara
4. Gede Suardana : 50.619 suara
5. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra : 494.698 suara
6. I Gusti Agung Ngurah Sudarsana : 37.985 suara
7. I Ketut Hari Suyasa : 62.196 suara
8. I Ketut Wisna : 143.027 suara
9. I Komang Merta Jiwa : 363.440 suara
10. I Made Kerta Suwirya : 63.854 suara
11. I Wayan Geredeg : 144.346 suara
12. I Wayan Sedang : 21.024 suara
13. I Wayan Sukayasa : 16.011 suara
14. Made Widhi Dharma : 15.766 suara
15. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik : 377.152 suara
16. Putu Wahyu Widiartana : 15.451 suara
17. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa : 378.300 suara
Baca juga: Badan Kehormatan DPD RI Pecat Senator Bali AWK Buntut Ucapan Bernada SARA
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian Arya Wedakarna pada 22 Februari 2024 dari posisi senator dan anggota MPR RI.
Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya.
Arya sebelumnya telah diberhentikan Badan Kehormatan DPD RI atas pelanggaran tata tertib dan kode etik atas aduan masyarakat terkait komentarnya yang dianggap menghina agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.