ATAMBUA, KOMPAS.com - Faktor sejarah dan kedekatan hubungan membuat warga di perbatasan NTT dan Timor Leste bisa saling melintasi perbatasan negara tanpa harus menggunakan paspor.
Warga cukup mengantongi Pas Lintas Batas jika melintasi perbatasan via jalur darat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyatakan, memang terdapat perlakuan yang berbeda dalam mengelola pintu masuk negara melalui jalur darat, dibanding udara dan air.
Hal ini disampaikan Simly ketika mengecek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pos tersebut menjaga pintu masuk dan keluar di perbatasan Indonesia-Timor Leste via jalur darat.
Baca juga: Perjuangan Nakes Layani Warga di Kampung Perbatasan Papua Nugini, Jalan Kaki sampai 7 Jam
Silmy mengatakan, dalam mengelola pos lintas batas jalur darat, Imigrasi juga mempertimbangkan faktor sejarah masyarakat setempat, khususnya Timor Leste.
Tidak sedikit warga negara Indonesia kini dan Timor Leste pada tahun-tahun sebelumnya memiliki hubungan darah.
"Kita harus melihat faktor sejarah yang mana dulu khususnya dengan Timor Leste itu merupakan satu bagian dan juga masih ada hal kaitan dengan keluarga," kata Silmy di PLBN Motaain, Atambua, Jumat (8/3/2024).
Untuk mengakomodasi aspek sejarah dan kondisi sosial masyarakat di Atambua dan Timor Leste, maka pemerintah hanya mewajibkan warga yang melintas melalui Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) menggunakan Pas Lintas Batas.
Dokumen itu berbeda dengan paspor dan khusus diberikan kepada warga setempat.
"Kita juga harus memiliki solusi atas dasar keadaan tersebut, seperti misalnya kita memiliki dokumen yang tidak seperti paspor. Kita berikan gratis, namanya Pas Lintas Batas," ujar Silmy.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Tinjau Pos Penyeberangan Indonesia-Timor Leste di Atambua
Selain pemberlakuan Pas Lintas Bagas, Silmy menyatakan pihaknya juga akan bertolak ke Dili untuk menemui Dirjen Imigrasi Timor Leste.
Salah satu tujuannya adalah membicarakan pengawasan warga dari kedua negara yang melintasi perbatasan.
"Jadi kalau kita mau bicara pengawasan kerja samanya itu harus dikedepankan dulu, apa kecepatannya, baru bisa kita melakukan pengawasan," tutur Silmy.
Adapun kedatangan Silmy ke Atambua merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur.
Sebelum ke Atambua, Silmy dan rombongannya mengecek kondisi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kanim Kupang.
Kemudian, ia bertolak ke Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) di Turiskain setelah menempuh perjalanan via udara.
Dalam pertemuan itu, Silmy meminta para pimpinan Kanim mengajukan kebutuhan mereka.
Dari Motaain, rombongan Silmy dilanjutkan ke Dili, Timor Leste untuk menemui Dirjen Imigrasi negara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.