Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Jadwalkan Rapat Perdana Bareng Pemerintah Bahas RUU DKJ pada 13 Maret

Kompas.com - 07/03/2024, 19:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana mengadakan rapat bersama pemerintah pada Rabu (13/3/2024) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Rencananya tanggal 13 (Maret) kita raker (rapat kerja) bersama pemerintah ya untuk dimulainya pembahasan RUU DKJ," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Dalam kesempatan itu, pria yang karib disapa Awiek itu menjelaskan soal status Jakarta sebagai ibu kota. 

Baca juga: Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Mengecohkan, Presiden Bisa Cawe-cawe Pilih Gubernur Jakarta

Ia merespons Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang merujuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Supratman mengatakan itu sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.

Menurut Awiek, Jakarta tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota hanya dengan melihat aturan UU IKN.

Awiek beranggapan, pemindahan ibu kota ke IKN harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Bacakan Surpres RUU DKJ, Puan: Belum Ada Mekanisme yang Dijalankan

"Pemindahan ibu kota-nya itu harus berdasarkan Keppres. Dan pemindahannya juga berdasarkan Keppres. Nah selama fungsi fungsi pemerintahan, fungsi-fungsi di IKN (Ibu Kota Nusantara) itu belum bisa. Makanya, fungsinya masih di Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Diberitakan sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sebut RUU DKJ Dibahas Bareng Mendagri, Menkeu, hingga Menkumham

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas RUU DKJ guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah menugaskan sejumlah menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (5/3/2024).

Menteri yang dimaksud yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: RUU DKJ Atur Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi, JK: Kalau Presiden Menugaskan, Tentu Bisa

"DPR RI juga sudah menerima surat R03 Pres 01 2024, yang tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada tanggal 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Dasco dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri itu bisa membahas di DPR secara bersama atau pun terpisah. Adapun RUU DKJ, jelas Dasco, merupakan usul inisiatif Baleg DPR.

"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com