Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembangkan Dugaan Suap Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Kompas.com - 06/03/2024, 09:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap hakim agung menyangkut pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara yang baru ini juga masih dalam lingkup dugaan tindak pidana suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU

“Ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Ali menekankan, perkara baru yang tengah diusut KPK itu berbeda dari perkara suap yang saat ini bergulir di persidangan.

Ali mengatakan, dalam proses hukum tidak diperbolehkan aparat mengusut perkara sama yang telah disidangkan.

Baca juga: Jaksa Nilai Perantara Suap Hasbi Hasan Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA

Meski demikian, penegak hukum tetap bisa mengusut ketika terdapat perkara lain yang berhubungan dengan substansi perkara pertama.

Namun, Ali tidak mengungkap lebih jauh perkara dugaan suap apa yang tengah diusut penyidik.

Ia hanya menyatakan bahwa KPK akan mengembangkan kasus itu lebih lanjut di tingkat penyidikan.

“Nanti perkembangannya kami sampaikan,” ujar Ali.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto tak mau berkomentar terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto tak mau berkomentar terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5/2023).

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang beperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Sespri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jadi Saksi di Sidang Kasus Jual Beli Perkara

Terbaru, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan orang dekatnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Orang dekat tersebut adalah artis bernama Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya.

Windy dan kakaknya telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Baca juga: Jaksa Ulik Kebersamaan Hasbi Hasan dan Windy “Idol” di Bali, Tampilkan Video Naik Helikopter

Ketika penyidikan, KPK menduga Windy mengelola atau menggunakan aset milik Hasbi di Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Nasional
Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com