Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie: Sulit Buktikan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif di Pilpres

Kompas.com - 03/03/2024, 19:54 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan, untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan presiden (Pilpres) itu perkara sulit.

Ini berbeda dengan pemilihan anggota legislatif (Pileg) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang pernah diulang karena kecurangan TSM.

“Untuk tingkat nasional, memang terlalu sulit membuktikannya. Kita kan enggak bisa mengeneralisasi,” kata Jimly dalam program GASPOL! yang tayang di Youtube Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Hak Angket Ini untuk Memindahkan Kemarahan Publik ke Ruang Sidang

Menurut pandangan Jimly, kecurangan Pilpres 2019 lebih parah dibanding Pilpres 2024.

Itu karena Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu menjabat presiden, mencalonkan lagi sebagai calon presiden.

“Sebenarnya 2019 itu lebih parah. Karena presidennya itu kampanye langsung, incumbent dan itu pemilu serentak juga,” ujar Jimly.

“Pilpres 2019 lebih ribet, dia (Jokowi) presiden. Dia berkampanye. Ke mana kira-kira sikap kepala desa?” kata Jimly lagi.

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan itu juga meminta agar pihak-pihak yang menyuarakan hak angket tidak dihalangi.

Diketahui, wacana menggulirkan hak angket di DPR RI guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 mencuat.

Baca juga: Cerita Jimly soal Kebesaran Hati Megawati, Terima Kekalahan Lawan SBY dan Tak Gugat ke MK

Menurut Jimly, hak angket bisa digunakan untuk menyalurkan kekecewaan publik.

“Proses hukum ini jalanin saja. Tetapi proses politik ini enggak usah dihalangi juga, biar saja. Karena ini kan menyalurkan kekecewaan melalui ruang sidang forum politik di DPR, forum hukum di Bawaslu dan MK,” ujar Jimly.

Pakar hukum tata negara itu menyebut, hak angket untuk memindahkan kemarahan publik ke ruang sidang.

“Memindahkan kemarahan dari jalanan, bakar-bakar ban, ke ruang sidang. Ini harus disadari,” kata Jimly.

“Kita salurkan kekecewaan para pengusung ini ke ruang sidang,” ucap dia.

Baca juga: Cerita Jimly Sentil SBY yang Klaim Menang Pilpres Sebelum Pengumuman KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com