Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dinilai Hambat Parpol Baru, Banyak Suara Terbuang Sia-sia

Kompas.com - 02/03/2024, 13:50 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder dan CEO Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago sepakat apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diatur ulang.

Pangi mengatakan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen hanya menguntungkan posisi partai politik petahana yang sudah duduk di parlemen.

“Partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih memenuhi ambang batas tersebut,” kata Pangi kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Partai Buruh Nilai MK Tak Tegas dan Ulur Waktu soal Ambang Batas Parlemen

Pangi menyebut, ambang batas parlemen 4 persen menghambat partai politik baru.

“Banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 300.000, maka sudah harus bisa dikonversi menjadi satu kursi di DPR,” ucap dia.

Pangi mengatakan, pengaturan ulang ambang batas parlemen itu bisa mengakomodasi kepentingan partai politik kecil hingga menengah.

Ia menyarankan, ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1-2 persen.

“Untuk mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat, punya kursi di parlemen, tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen,” ucap Pangi.

“Ambang batas kan bisa pakai batas atas 2 persen, batas bawah 1 persen,” kata dia.

Menurut Pangi, ambang batas parlemen 4 persen masih terlalu tinggi bagi partai baru.

“Karena partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2 hingga 2,6 persen,” ucap Pangi.

Baca juga: Hanura Anggap Ambang Batas Parlemen Harus Dihapus

Juru Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional. Selama ini, tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kajian, bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com