Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menyebutkan, pihaknya menetapkan tiga prioritas untuk ASN yang akan dipindahkan.
“Untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama, yaitu pemindahan ASN berorientasi agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital,” ujarnya.
Anas menambahkan, pemerintah juga menyiapkan konsep shared office di IKN, yakni skema satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu.
Skema “kantor berbagi” tersebut mengedepankan konektivitas antar-kementerian/lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital yang ditunjang dengan model smart office (perkantoran pintar).
Anas menjelaskan, konsep shared office dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital.
Baca juga: Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Guru ASN, Menpan-RB: Kami Siapkan 419.146 ASN
“Kami sudah cek beberapa konsep shared office, seperti di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang ternyata berjalan baik. Ini akan diterapkan di IKN,” jelas Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.