Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Pengamat Militer Sebut Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Telah Sesuai UU

Kompas.com - 28/02/2024, 10:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Khairul sebagai tanggapan terhadap penerimaan kenaikan pangkat kehormatan Prabowo Subianto menjadi jenderal penuh, yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan dari Markas Besar (Mabes) TNI.

Baca juga: Jokowi: Terima Kasih TNI-Polri Telah Menjamin Keamanan Selama Pemilu

Pemberian pangkat kehormatan jenderal tersebut akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 2024 di Mabes TNI, Rabu (28/2/2024).

Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai "kenaikan pangkat kehormatan" adalah narasi yang tidak tepat.

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. (Pengangkatan Prabowo) itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat atau jenderal penuh,” imbuhnya.

Khairul mencatat bahwa Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama.

Baca juga: Indonesia Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada KSAD Italia

Keempat tanda kehormatan tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup (memadai) sebagai dasar (untuk) memberikan pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009,” jelas Khairul.

Ia mengungkapkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak bisa disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut. Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penganugerahan Gelar dan Tanda Kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika melihat penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun itu juga.

Baca juga: Prabowo Akan Disematkan Jenderal Kehormatan, TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Istimewa untuk Prajurit Aktif

Ia menilai bahwa tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo tetap akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna,” kata Khairul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, saat ini Prabowo telah memenuhi hak dan syarat untuk menerima pangkat istimewa tersebut, mengingat jasa dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com