Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Kehormatan Bisa Mencoreng TNI

Kompas.com - 28/02/2024, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buat memberikan gelar Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinilai justru bisa mempermalukan TNI.

Sebab Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran karena terlibat kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.

"Pemberian gelar Jenderal Kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).

Gufron juga mengkhawatirkan pemberian gelar itu kepada Prabowo bisa berbahaya dan semakin melanggengkan impunitas atas aksi kejahatan yang melibatkan militer.

Baca juga: Prabowo Akan Disematkan Jenderal Kehormatan Bintang 4, TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru...

"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal 'normal' karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan, bahkan oleh presiden sendiri," papar Gufron.

Menurut Gufron, jika Jokowi mengabaikan keberatan para aktivis HAM terkait pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo maka hal itu bakal menjadi noda pada masa kepemimpinannya.

"Jika langkah ini tetap dilakukan, Jokowi akan dicatat sepanjang sejarah Indonesia sebagai presiden yang memberikan gelar jenderal kehormatan kepada terduga pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia," ucap Gufron.

Baca juga: Singgung Penculikan Aktivis, Amnesty International: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Problematis


Prabowo bakal menerima pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

Upacara penyematan itu akan dilaksanakan pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Juru bicara Kementerian Pertahanan RI Dahnil Anzar mengatakan, rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didasarkan atas dedikasi dan kontribusi di bidang militer dan pertahanan.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Kemenhan Ungkap Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Oleh sebab itu, Markas Besar TNI mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan pangkat Prabowo.

“Diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh,” ujar Dahnil.

Di sisi lain, karier militer Prabowo diwarnai dengan kontroversi, terutama pada masa pergolakan politik menuju Reformasi pada 1997-1998. Jabatan terakhirnya adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Purnawirawan).

Prabowo diduga terlibat kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997/1998.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com