Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Subianto, Dulu Diberhentikan TNI, Kini Jadi Jenderal Kehormatan Bintang 4

Kompas.com - 28/02/2024, 05:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di sela acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut penyematan pangkat ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) setelah sebelumnya lebih dulu diusulkan oleh Markas Besar TNI.

Selain itu, penyematan juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Pemberian (pangkat) jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujar Dahnil, Selasa (27/2/2024).

Namun, rencana pemberian pangkat jenderal kehormatan ini dikhawatirkan disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang membelitnya selama ini.

"Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya 'mencuci' kontroversi masa lalu karier militer Prabowo," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya.

Diberhentikan Wiranto

Prabowo Subianto saat menjadi Danjen Kopassus.Instagram Prabowo Subianto Prabowo Subianto saat menjadi Danjen Kopassus.

Karier awal Prabowo di dunia militer sebetulnya berjalan mulus. Berdasarkan catatan Kompas.id, lulusan Akademi Militer tahun 1974 ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI.

Pada 1985, Prabowo yang ketika itu baru berusia 36 dipercaya menjadi wakil komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad.

Selanjutnya pada tahun 1987, Prabowo dipromosikan menjadi Komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad dengan pangkat mayor.

Setelah itu, dia menjabat Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17/Kujang I/Kostrad, kemudian menjadi Komandan Group-3/Pusat Pendidikan Pasukan Khusus dengan pangkat letnan kolonel.

Baca juga: Rencana Penyematan Jenderal Kehormatan Prabowo Dikhawatirkan Suburkan Impunitas

Tahun 1994, Prabowo dipercaya menjabat Wakil Komandan Kopassus dengan pangkat kolonel. Tak berapa lama kemudian, ia kembali dipromosikan menjadi Komandan Kopassus dengan pangkat brigadir jenderal pada Tahun 1995.

Prabowo tidak membutuhkan waktu lama untuk kemudian naik pangkat dengan menyandang dua bintang di pundaknya atau mayor jenderal.

Pangkat itu disandangnya pada tahun 1996 seiring dengan pemekaran Kopassus menjadi lima grup. Prabowo pun naik menjadi Komandan Jendral Kopassus.

Baca juga: Prabowo Akan Disematkan Jenderal Kehormatan Bintang 4, TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru...

Pada Maret 1998, Prabowo kembali dipromosikan menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), setelah sebelumnya mendapatkan kenaikan pangkat menjadi letnan jenderal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com