Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah hingga 47 Bidang Tanah Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Kompas.com - 23/02/2024, 10:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan sejumlah aset yang disita di terdiri dari 47 bidang tanah, mobil, dan uang ratusan miliar.

"(Disita) 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Selanjutnya ada juga lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 meter persegi yang disita dari Panji.

Lima bidang tanah di Depok itu ditaksir senilai Rp 6 miliar.

"(Disita) tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," tambah dia.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang ratusan miliar rupiah dari rekening Panji.

Whisnu menyebut ada total uang Rp 271 miliar dan 480.700 dollar Amerika Serikat (USD) yang disita.

Jika uang dollar itu dirupiahkan dengan kurs per hari ini maka angkanya mencapai Rp 7.490.579.855 atau Rp 7,4 miliar.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

"Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US dollar bank Mandiri senilai 480.700 USD," ucap Whisnu.

Diketahui, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari kasus Panji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/2/2024).

Perkara itu saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung.

Diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).

Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi

Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com