JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi usul calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo agar partai-partai politik di DPR menggulirkan hak angket guna menyelidiki kecurangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Kontras Sambangi KPU, Tagih Tanggung Jawab Kematian Petugas Pemilu
Ia menyinggung, jika masalah yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran administrasi maka hal itu menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, sengketa atau perselisihan hasil pemilu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pemilu tidak mengatur penyelesaian masalah pemilu melalui mekanisme politik.
"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," ucap Idham.
"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," kata dia.
Sebelumnya, Ganjar yang diusung PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura pada Pilpres 2024 menyebut bahwa hak angket dan hak interpelasi bisa menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara dan hitung cepat, Ganjar yang berpasangan dengan eks Menko Polhukam Mahfud MD ada di urutan buncit dengan perolehan suara tak sampai 20 persen.
Ia mengeklaim, usul ini sudah disampaikan dalam rapat tim pemenangan sehari setelah pemungutan suara, dan ia mengaku telah menyampaikan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan, jawabannya iya,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, kemarin.
Menyikapi hal itu, Ganjar menila, perlu dilakukan pengawasan.
Baca juga: Buntut Pemilih di Magelang Gunakan Hak Suara Mendiang Ibu, KPU Putuskan Gelar PSU
Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.
“Minimum sebenarnya Komisi II memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300, ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” kata dia.