JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul di 36 provinsi di Indonesia dan luar negeri.
Ini merujuk pada hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Selasa (20/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Menurut real count KPU, pasangan Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta itu menguasai Pulau Jawa dan Bali, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga Papua.
Sejauh ini, Prabowo-Gibran unggul dibanding dua pasangan capres-cawapres lainnya. Pasangan nomor urut 2 ini mengantongi 57.747.557 suara atau 68,69 persen.
Baca juga: Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, TKN: Semua Bocoran Hoaks
Sementara posisi kedua ditempati oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan perolehan 23.859.990 suara atau 24,25 persen.
Menurut Sirekap KPU, pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini unggul di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat.
Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperoleh 16.782.922 suara atau 17,06 persen.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dan eks Menko Polhukam ini tak unggul di satu wilayah pun menurut hasil real count KPU.
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 597.821 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 72,62 persen TPS.
Berikut perolehan suara Prabowo-Gibran di 36 wilayah di Indonesia plus luar negeri yang unggul menurut hasil real count sementara KPU:
Baca juga: Ditanya soal Gabung ke Prabowo-Gibran, Cak Imin: Saya di Jalan Perubahan
Adapun data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukn paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.