Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Banyak Pekerja di IKN Tidak Bisa Memilih karena Kurangnya Sosialisasi Surat Pindah

Kompas.com - 22/02/2024, 06:23 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut banyak pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tak bisa melakukan pencoblosan saat Pemilihan Umum (pemilu) 2024.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, penyebabnya adalah tidak ada sosialisasi terkait pemindahan daftar pemilih tetap (DPT) secara khusus kepada mereka.

"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Menpan-RB Paparkan Tahapan Pemindahan ASN ke IKN

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara.

Fakta ini berkaitan dengan Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang tidak mewajibkan perusahaan untuk meliburkan para pekerjanya di hari pemilu.


"Kesempatan untuk mendapatkan upaya lebih dengan tetap bekerja pada hari pemungutan suara menjadi celah bagi perusahaan untuk tetap mempekerjakan para pekerja dan mengabaikan hak pilih mereka," tutur Saurlin.

Sedangkan untuk kelompok rentan seperti penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di panti-panti sosial tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai DPTb di lokasi panti.

Baca juga: Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul di IKN

"Minimnya sosialisasi penyelenggara pemilu kepada pengurus panti-panti sosial menyebabkan banyak PMKS tidak dapat menggunakan hak pilih," imbuhnya.

Begitu juga di rumah sakit, Komnas HAM menemukan hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus.

"Sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilihnya," tandas Saurlin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com