Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 2, Total Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah Jadi 13 Orang

Kompas.com - 21/02/2024, 21:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dengan penetapan ini, total ada 13 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka baru ini adalah pihak swasta yakni berasal dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Kejagung Bakal Usut Kasus Korupsi Komoditas Timah ke Kementerian ESDM dan KLHK

Kedua tersangka tersebut adalah Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT periode Agustus 2018-saat ini. Lalu, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development PT RBT.

Setelah berstatus tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kuntadi mengatakan, pada tahun 2018, Suparta dan Reza selaku jajaran direksi PT RBT melakukan inisiasi pertemuan dan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Pertemuan itu dilakukan kedua tersangka dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, inisial MRPR alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, inisial EE alias EML.

Diketahui, MRPT dan EE telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Kejagung.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah Tbk

Kuntadi mengatakan, pertemuan itu untuk memgakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," ujarnya.

Kemudian, menurut Kuntadi, mereka membentuk tujuh perusahaan boneka untuk memasok kebutuhan biji timah.

"Di mana untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Baca juga: Kerugian akibat Kerusakan Hutan Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Timah di Babel Capai Rp 271 T

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com