Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Lolly menyampaikan, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, PSS disebahkan terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Idham menyebut, KPU kabupaten/kota perlu melakukan kajian untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Pastikan rekomendasi tersebut faktual dan sesuai dengan regulasi. Kalau sekiranya dia faktual dan sesuai regulasi, wajib dilaksanakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.