JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya mulai menyiapkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
Hal itu, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020.
"Sesuai putusan MK. Jadi PSU (pemungutan suara ulang) dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua," kata Raka kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Raka mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan, mulai dari anggaran hingga koordinasi dengan pihak terkait.
KPU RI, lanjut dia, juga sudah mulai melakukan supervisi pada KPU Sabu Raijua dan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Saat ini sedang dipersiapkan. Baik tahapan, anggaran, SDM (sumber daya manusia), maupun koordinasi dengan segenap stakeholder," ujarnya.
Keputusan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dibacakan pada Kamis (15/4/2021).
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias
Namun, MK memutuskan pemungutan suara ulang itu tidak diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Pemungutan suara ulang hanya boleh diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale serta pasangan Takem-Herman.
Sedangkan Orient-Thobias didiskualifikasi oleh MK karena Orient dinilai masih berkewarganegaraan Amerika Serikat saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Sabu Raijua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.