Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kubu Ganjar-Mahfud Selidiki Kecurangan Pemilu, Bentuk Tim Khusus dan Upayakan Hak Angket

Kompas.com - 20/02/2024, 12:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus mengupayakan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) berjalan dengan enam asas utama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau biasa disingkat luber jurdil.

Terkini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim hukum khusus untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke ranah hukum.

Tim hukum ini dinamakan Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Upaya itu dilakukan hampir satu pekan pasca pencoblosan Pemilu 2024 di mana hasil hitung cepat atau quick count sementara menunjukan paslon nomor urut 3 berada di urutan terbawah.

Mereka menduga, ada kecurangan di balik proses Pemilu 2024 bahkan cenderung terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Gandeng Pakar Usut Kecurangan Pilpres, Termasuk Efek Kebijakan Jokowi

Selain membentuk tim hukum khusus, pihak paslon nomor urut 3 juga mendorong digunakannya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres yang sarat TSM.

Dorongan itu disampaikan langsung oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Tim hukum

Meski sudah memiliki tim hukum sendiri dalam struktur TPN, pihak paslon nomor urut 3 membentuk satu lagi tim hukum khusus.

Ini dilakukan sebagai upaya memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Tim ini dipimpin oleh Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis sebagai Ketua, dan pengacara Henry Yosodiningrat selaku Wakil Ketua.

Henry diketahui juga adalah kader PDI-P.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Usut Dugaan Kecurangan TSM pada Pilpres 2024

"Jadi hari ini atas arahan daripada ketua partai koalisi, dari Bu Megawati, Pak Mardiono, Pak Hary Tanoe dan juga Pak Oso dan tentunya dari Pak Ganjar dan Pak Mahfud, telah dibentuk tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud yang nanti akan diketuai oleh Pak Todung Mulya Lubis, dibantu oleh Pak Henry Yosodiningrat," kata Deputi 360 TPN, Syafril Nasution menjelaskan pada awak media, ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Syafril mengatakan, tim ini bakal bekerja menyusun berbagai persiapan untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal mengenai persiapan-persiapan tersebut, jelas dia, bakal disampaikan lebih detail oleh Todung selaku Ketua Tim.

Todung menyampaikan, pihaknya turut mengajak partisipasi rakyat Indonesia untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024.

"Kami membuka diri pada partisipasi dari seluruh anak Bangsa yang ingin turut berkontribusi dalam mengungkapkan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 ini, dan mengembalikan Indonesia ke jalur demokrasi dan rule of law," ucap Todung dalam keterangan resmi.

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas Data 100 Persen: Anies 25,23 Persen, Prabowo 58,47 Persen, Ganjar 16,30 Persen

Menurut dia, seluruh perjuangan itu dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, bukan demokrasi-kekuasaan, bukan demokrasi yang menghalalkan segala cara.

Hal ini, lanjutnya, sangat penting dan strategis karena pada November 2024 akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Jika perjuangan ini tidak kita tempuh, niscaya ke depan akan muncul ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi di Indonesia," ungkap Todung.

Baca juga: Ganjar Dorong Partai Pengusung Anies-Muhaimin Gulirkan Hak Angket di DPR, Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar dorong hak angket DPR

Tak sampai situ, upaya membuktikan kecurangan Pilpres 2024 juga disampaikan oleh Ganjar Pranowo.

Ganjar, dalam keterangan resminya, mendorong partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket DPR.

Hal tersebut, menurut Ganjar, perlu dilakukan guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar menilai hal ini harus dilakukan karena dugaan kecurangan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, telah melibatkan banyak lembaga negara.

Baca juga: Sudirman Said Harap Elite Parpol Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Segera Bertemu

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berpendapat, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.

Ia kemudian mendorong anggota Dewan untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal tersebut dinilai menjadi fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar.

Baca juga: Cerita Pendukung Fanatik Depresi karena Suara Ganjar Anjlok di Hitung Cepat

Kendati demikian, Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Paslon nomor 3 membutuhkan dukungan partai pendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yaitu Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diwujudkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," tutur politikus PDI-P ini.

Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, telah disampaikannya dalam rapat koordinasi TPN Ganjar-Mahfud, 15 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com