JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih terus bekerja merevisi perolehan suara yang salah terinput dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan hari ini 19 Februari 2024, hari keenam, pukul 08.52 masih terdapat 1.223 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan kesalahan data, setelah sistem membaca ada data tidak sesuai," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024).
Menurut Betty, jumlah itu setara 0,21 persen dari total 586.646 TPS yang datanya sudah masuk ke Sirekap.
Sementara itu, ada 4.167 TPS atau 0,71 persen dengan kesalahan data perolehan hasil suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 DPR RI dari total 586.646 TPS yang datanya sudah masuk ke Sirekap.
"Per tanggal 19 Februari 2024 kami sudah memeriksa 5.550 kesalahan data yang sudah diperbaiki untuk (data Sirekap pada Pileg) DPR RI," ujar Betty.
Baca juga: KPU Jelaskan Temuan soal Sirekap Terhubung dengan Server di Luar Negeri
KPU lantas menegaskan bahwa data di dalam Sirekap berperan sebagai alat bantu semata untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi publik.
Hasil pemilu yang sah ditentukan tidak melalui Sirekap, melainkan lewat proses rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat TPS, luar negeri, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan ditetapkan secara nasional.
KPU juga mengakui bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi data yang terbaca salah oleh Sirekap mobile/ponsel, khusus hasil Pilpres 2024.
Fitur koreksi itu memang tidak tersedia untuk data perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Sirekap.
"Untuk perolehan suara pilpres (pemilihan presiden) memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk pemilu presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi," kata Betty.
Baca juga: KPU Klarifikasi Isu Rekapitulasi Suara Pemilu Dihentikan di Kecamatan
Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR).
Oleh karenanya, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C.Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Dengan kata lain, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C.Hasil plano.
Namun, pembacaan ini menemui kendala di lapangan karena Sirekap bisa salah menerjemahkan angka pada foto formulir C.Hasil plano ke dalam data numerik digital.
Betty mengatakan, proses koreksi terhadap angka yang tidak sesuai akibat kesalahan pembacaan oleh Sirekap baru dapat dilakukan oleh jajaran di tingkat kabupaten/kota, melalui aplikasi Sirekap web.
"Ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web," ujar Betty.
Baca juga: Bantah Server Sirekap di Luar Negeri, KPU: Seluruh Data Ada di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.