Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Nilai Ketua KPK “Omdo”, Tak Ada Bukti Serius Cari Harun Masiku

Kompas.com - 19/02/2024, 19:31 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango hanya “omong doang” atau omdo dalam mengusut buron Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Koordinatoro MAKI Boyamin Saiman setelah melihat bukti Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Boyamin mengungkapkan, tidak ada bukti KPK mencari keberadaan Harun Masiku sebagaimana pernyataan Nawawi yang mengeklaim serius mencari tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.

“Belum ada (tindak lanjut pencarian Harun Masiku), dalam bukti ini enggak ada kok, belum ada diterbitkan surat penangkapan baru,” kata Boyamin.

Baca juga: Jawab Gugatan MAKI, KPK Bawa 14 Bukti Pengusutan Kasus Harun Masiku

Koordinator MAKI Itu menyebutkan, KPK tidak menerbitkan surat penyitaan atau surat-surat lainnya yang membuktikan Komisi Antirasuah itu serius mencari Harun Masiku.

“Setelah ketua sementara (Nawawi Pomolango) dilantik, berarti ketua sementara kemarin ya omdo, omong doang saja ternyata,” ucap dia.

Dalam sidang praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini, KPK membawa 14 bukti surat melawan gugatan yang dilayangkan oleh MAKI.

Ke-14 surat tersebut yakni sebagai berikut:

1. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind Dik/07/DIK.00/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 atas nama Harun Masiku

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

3. Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin. Sita/76/DIK.01.05/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023z

4. Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin. Kap/ 11 / DIK.01.02/01/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023

5. Putusan Praperadilan Nomor: 83/Pid.Pra/2021/PN.Jkt. Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

6. Putusan Praperadilan Nomor: 92/Pid.Pra/2019/PN.Jkt Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

7. Putusan Praperadilan Nomor: 117/Pid. Pra/2019/PN. Jkt. Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Nilai MAKI Inkonsisten soal Harun Masiku, KPK: Kemarin Bilang Sudah Mati, Beda Hari Bilang Sudah Gondrong dan Gemuk

8. Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN. TgI pada Pengadilan Neger Tegal

9. Putusan Perdata Nomor: 7/Pdt. G/2020/PN. Sri pada Pengadilan Negeri Sarolangun

10. Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.Bpp pada Pengadilan Negeri Balikpapan

11. Putusan Praperadilan 157/Pid. Pra/2019/PN.Jkt.Sel

12. Putusan Prap 2/Pid. Pra/2023/PN.Pal Pemohon MAKI

13. Putusan Prap 13/Pid. Pra/2016/PN. Jkt. Sel

14. Putusan Prap 32/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Adapun sidang ini berdasarkan gugatan yang diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku.

Baca juga: MAKI Khawatir Kasus Harun Masiku Hilang jika Tak Diselesaikan Pimpinan KPK Periode Ini

Dalam permohonannya, Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.

Selain itu, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin, Minggu (21/1/2024).

Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia.

Menurut dia, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tutur Boyamin.

"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," kata dia.


Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca juga: KPK: Harun Masiku Enggak Penting, yang Dicari-cari Kan Siapa di Belakangnya

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com